Keluarga Jamin Tidak Ditahannya Roy Suryo dan Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mengumumkan bahwa keluarga menjadi penjamin atas tidak ditahannya Roy Suryo dan Tifa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keluarga Sebagai Penjamin
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa istri Roy Suryo, Ririn, dan anak dari Tifa, Adinda Rizki, menjadi penjamin dalam kasus tersebut. Keduanya juga ditandai memiliki keberadaan yang jelas dan sikap yang baik. Hal ini mempercepat proses hukum atas kasus tersebut.
Tim penyidik dari Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jaksel sebagai penuntut umum. Ada total 714 item barang bukti termasuk dokumen, buku, handphone, dan flash disk yang berisi tautan dan video terkait perkara tersebut.
Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik atau langsung. Pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka termasuk Pasal 434, 433, dan 441 KUHP serta Pasal 35 dan 32 UU ITE.
Roy Suryo dan Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengenakan baju tahanan untuk melanjutkan pelimpahan berkas tahap dua. Prosedur hukum terus berjalan untuk mencari kepastian hukum dalam kasus ini.





