Polisi Temukan Peredaran Sabu 1 Kg di Pasar Baru: Berita Terbaru

by -81 Views

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Sabu Lebih dari 1 Kg di Pasar Baru

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari satu kilogram di Pasar Baru. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RN (32) ditangkap karena diduga sebagai perantara jual beli narkotika pada Selasa (9/6) malam.

Penangkapan dan Penyelidikan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di Pasar Baru, Sawah Besar. Tim kemudian berhasil mengamankan RN pada Selasa sekitar pukul 19.30 WIB di dekat Home Decor Indonesia.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam dan hijau. Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Peran Tersangka dan Tindakan Hukum

Tersangka RN mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial EL, yang sedang dalam proses penyelidikan. Selama kurang lebih lima bulan, RN diduga menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu. Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menyatakan bahwa RN berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika dan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

Polisi memperkirakan bahwa penangkapan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kg tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Source link