Kejaksaan Negeri Maros dan Pemerintah Kabupaten Maros telah memperkuat kerja sama untuk mencegah masalah hukum di lingkungan pemerintahan dan desa. Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dilakukan di Baruga A Kantor Bupati Maros. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Maros Chaidir Syam, Kepala Kejaksaan Negeri Maros I Ketut Sudiarta, serta jajaran organisasi perangkat daerah, camat, dan kepala desa, termasuk hampir seluruh personel Kejaksaan Negeri Maros.
Kerja Sama Penting dalam Tata Kelola Pemerintahan
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari masalah hukum melalui pendampingan dini. Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain kepada Pemerintah Kabupaten Maros melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Optimalisasi Program Jaga Desa
Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan akan mengawal penyaluran dan penggunaan dana desa agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu. Selain itu, perangkat desa akan mendapatkan edukasi hukum serta ruang konsultasi dalam menghadapi persoalan hukum maupun administrasi pemerintahan. Bupati Maros Chaidir Syam mendukung kerja sama ini dengan harapan agar tata kelola pemerintahan desa dapat terjamin.
Dari 80 desa di Kabupaten Maros, sebanyak 53 desa telah berstatus mandiri. Yang terpenting dari kerja sama ini adalah pencegahan kesalahan administrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan pemerintahan desa yang berintegritas. Kejaksaan Negeri Maros telah membuka ruang konsultasi untuk membantu menyelesaikan masalah hukum maupun administrasi secara preventif. Kedepannya, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Maros dan Kejaksaan Negeri Maros diharapkan semakin kuat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.





