Penangkapan Konvoi Pemuda Tanpa Surat Kendaraan di Jaktim

by -118 Views

Tim Patroli Amankan Konvoi Pemuda Tanpa Surat Kendaraan di Kota Jakarta Timur

Jakarta – Sebuah tim patroli gabungan yang terdiri dari Brimob Batalyon B Pelopor dan Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang melakukan konvoi sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan di kawasan terowongan McD, Jalan Jembatan Cipayung Raya, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu dini hari.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, mengatakan bahwa rombongan tersebut terdeteksi sedang melakukan aktivitas tersebut saat personel melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penegakan Hukum Humanis

Henik menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Beberapa pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika dihentikan untuk pemeriksaan.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, petugas menyita tiga unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Polsek Cipayung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum menemukan rombongan konvoi tersebut, tim patroli gabungan telah melakukan penjagaan di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, termasuk kawasan Kramat Jati dan Ciracas. Hingga akhir patroli, situasi di lokasi tersebut terpantau aman dan kondusif tanpa adanya insiden tawuran atau balap liar.

Peran Patroli Malam dan Dini Hari

Henik menegaskan bahwa patroli malam hingga dini hari merupakan langkah preventif yang penting untuk menjaga kamtibmas dan mencegah berbagai potensi gangguan seperti tawuran, balap liar, dan kriminalitas jalanan. Kehadiran personel di lapangan juga bertujuan untuk memberikan pelayanan kepolisian agar masyarakat merasa aman dalam beraktivitas maupun beristirahat.

Ia juga mengimbau generasi muda untuk tidak melakukan konvoi yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan serta selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan membawa dokumen kendaraan yang sah. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Sumber: ANTARA

Source link