Penerimaan Pajak PBB-P2 di Maros Baru Rp 13 Miliar, Masih Jauh dari Target
Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga pertengahan Juli 2026 baru mencapai Rp 13 miliar. Angka tersebut masih jauh dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 47 miliar.
Rendahnya Capaian di Beberapa Kecamatan
Berdasarkan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdapat empat kecamatan di Maros yang mengalami capaian pembayaran PBB-P2 yang masih tergolong rendah, yaitu Mandai, Moncongloe, Tanralili, dan Lau. Kecamatan Mandai menjadi yang terendah dengan realisasi 10,35 persen dari target, diikuti oleh Moncongloe, Lau, dan Tanralili.
Faktor Penyebab Rendahnya Realisasi PBB
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyebutkan bahwa salah satu faktor rendahnya capaian di Kecamatan Mandai disebabkan oleh belum dibayarkannya PBB oleh Bandara Sultan Hasanuddin yang dikelola PT Angkasa Pura. Pembayaran belum dilakukan karena masih menunggu penetapan batas wilayah sebagai dasar perhitungan pajak.
Di Kecamatan Moncongloe, rendahnya realisasi disebabkan oleh banyaknya objek pajak perumahan yang telah dipecah namun sertifikat induknya masih tercatat, menyebabkan data ganda. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam proses penagihan.
Upaya Meningkatkan Realisasi Penerimaan PBB-P2
Untuk meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2, Bapenda Maros telah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lebih awal pada bulan Januari. Selain itu, pihak Bapenda juga membuka loket pembayaran PBB-P2 di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026, serta memberikan kemudahan pembayaran non-tunai melalui QRIS.
Diharapkan dengan berbagai upaya ini, realisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Maros dapat meningkat dan mendekati target yang telah ditetapkan.





