Anak Diduga Pelaku Kekerasan Seksual di Jagakarsa Diamankan Polisi
Jakarta – Kepolisian telah berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi pada bulan Mei 2026.
Penangkapan Pelaku
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa setelah menerima laporan pada Rabu, polisi segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian. Polisi datang bersama Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan warga sekitar untuk membantu dalam proses penanganan kasus ini. Terduga pelaku, yang masih berusia anak, kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jagakarsa.
Proses Penyidikan
Kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus ini, termasuk dalam mencari alat bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana. CCTV di sekitar lokasi juga akan diperiksa untuk mendukung proses penyidikan ini. Polisi juga mengapresiasi kerjasama dari Ketua RT dan warga setempat dalam membantu penanganan kasus ini.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh.
Sumber: ANTARA





