Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional

by -66 Views

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Produksi Narkoba dengan Nilai Rp119 Miliar

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan produksi narkoba jaringan internasional dan menyita bahan baku senilai Rp119 miliar. Dalam pengungkapan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, termasuk carisoprodol, happy water, ketamin, dan bahan baku lainnya.

Bahan Baku Bernilai Miliaran Rupiah

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menyebutkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai nilai fantastis tersebut. Rinciannya meliputi 308.000 butir (130 kilogram) carisoprodol, empat puluh tong berisi sekitar satu ton bubuk carisoprodol, 195 bungkus happy water seberat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, dan 1.650 kilogram bahan baku pendukung lainnya.

Nasriadi menjelaskan bahwa jika bahan tersebut berhasil diproses menjadi narkoba, dampaknya bisa mencapai sekitar 3,5 juta jiwa yang menjadi korban. Selain itu, nilai ekonominya di pasaran mencapai sekitar Rp119 miliar.

Tujuh Tersangka Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tujuh tersangka terkait kasus ini. Para tersangka tersebut adalah PD, DO, RS, MFY, MH, VW, dan seorang warga negara asing (WNA) asal China dengan inisial GE. Tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan internasional sebelum merambah ke masyarakat luas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat. Berkat penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara.

Seluruh barang bukti tersebut dijadikan bukti hukum dan dimusnahkan setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 610 dan Pasal 609 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Source link