51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok Telah Dilaksanakan
Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menggelar 51 adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian reka ulang peristiwa tersebut telah dilaksanakan.
“Betul, sudah selesai dilakukan rekonstruksi. Total ada 30 adegan di mana masing-masing adegan memiliki sub-adegan, dengan total 51 adegan rekonstruksi,” kata Dimitri.
Penetapan Pasal Sangkaan Terhadap Tersangka SA
Dimitri menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi tersebut menghasilkan temuan fakta baru yang berdampak pada penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka berinisial SA. Penyidik kini menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.
“Ada temuan pasal baru yang ditetapkan dari hasil rekonstruksi, yaitu Pasal 458 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana,” ujar Dimitri.
Penemuan Jasad Korban Mutilasi di Depok
Kepolisian menyebutkan jasad pria tak dikenal yang ditemukan di dalam karung di lapangan Kavling Depkes, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, ditemukan terikat dan diduga korban mutilasi. AKBP Made Gede Oka Utama dari Polres Metro Depok menyatakan bahwa jasad tersebut ditemukan dengan kondisi tangan terikat, dibungkus karung dan plastik hitam.
Dalam penemuan jasad itu, hanya terdapat bagian kepala, badan, dan kedua tangannya, sementara kedua kakinya sampai pangkal paha sudah tidak ada. Selain itu, petugas menemukan luka sayatan di bagian leher dan tidak ditemukan identitas korban, dugaan kuat korban dimutilasi.
Sejumlah artikel terkait dengan kasus ini juga telah dipublikasikan sebelumnya, termasuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan hubungan sesama jenis antara pelaku dan korban serta kronologi temuan mayat dalam karung di Depok hingga penangkapan pelaku.
Sumber: ANTARA News





