Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Sita Uang Tunai Rp11.595.000 dari Rekening Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menyita uang tunai sebesar Rp11.595.000 dari rekening tersangka Zahra Khairunnissa (ZK) terkait kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei. Penyitaan tersebut dilakukan langsung pada Jumat lalu dengan menghadirkan tersangka untuk memproses pencairan sisa saldo.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa seluruh dana yang bisa ditarik telah disita untuk kepentingan proses penyidikan. Uang yang ada di rekening tersebut diduga bersumber dari pencairan hadiah digital yang dikirim melalui akun TikTok korban.
Total Kerugian diperkirakan mencapai Rp1,28 Miliar
Menurut laporan dan hasil audit internal, total kerugian sementara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar. Verdika menyebut bahwa kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Zahra Khairunnissa (ZK), Moh. Arka Saepul Rohman (MASR), dan Lusiani (L) yang kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
“Penelusuran akan terus dilakukan terhadap transaksi dan aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini. Setiap temuan akan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Verdika.
Tiga Tersangka Ditahan Terkait Kasus Penggelapan Saldo Akun TikTok
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka, yaitu ZK alias Z, ASR alias A, dan L dengan nilai kerugian mencapai Rp1,28 miliar. Ketiganya telah ditahan dan penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Sumber: ANTARA News





