OTT di ATR/BPN, KPK Tangkap Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen

by -64 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto Diamankan

Konfirmasi mengenai keterlibatan Fahd dan Arif disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Budi awalnya ditanya wartawan mengenai informasi bahwa Fahd Arafiq turut diamankan dalam OTT tersebut.

“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi saat menjawab pertanyaan tersebut.

Ketika kembali ditanya apakah Arif Sugiyanto juga termasuk pihak yang ditangkap, Budi memberikan jawaban serupa. “Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ujarnya.

KPK belum menyampaikan status hukum Fahd maupun Arif karena proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

OTT Berkaitan dengan Pengurusan HGB

OTT ini merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Penindakan itu disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan.

Operasi tersebut dilakukan pada Senin, 14 September 2026, dan berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga menyatakan penindakan berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Di antara 17 orang yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain itu, KPK menangkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Penangkapan para pejabat dan pihak lain tersebut menjadi bagian dari penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam pengurusan HGB. Namun, hingga Selasa pagi, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara, barang bukti, maupun pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara rampung, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk status hukum masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT.

Source link