Baliho Hari Pahlawan Dicopot Secara Paksa di Cianjur, Otto Hasibuan Menyatakan Pelaku Bisa Terkena Pidana

by -105 Views
Baliho Hari Pahlawan Dicopot Secara Paksa di Cianjur, Otto Hasibuan Menyatakan Pelaku Bisa Terkena Pidana

Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), memberikan tanggapannya terkait pencopotan paksa baliho ucapan selamat Hari Pahlawan yang telah mendapatkan izin dari Pemda Kota Cianjur. Otto menyebut penurunan atau pengrusakan baliho yang telah mendapat izin dari pemerintah wajib dipidanakan karena hal itu jelas melanggar aturan.

“Saya mengimbau agar siapapun tidak sembarangan. Jika ada izinnya, masyarakat atau siapapun tidak berhak menurunkan baliho tersebut. Maka kalau penurunan baliho yang sudah ada izinnya dari pejabat setempat, itu jelas adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidanakan,” kata Otto Hasibuan dalam keterangannya yang diterima Selasa, 28 November 2023.

Dia menegaskan, seluruh pihak harus menghentikan perusakan atau penurunan baliho atau alat peraga lain yang telah mendapatkan izin yang sah, berdasarkan peraturan-perundang yang berlaku. Sebab, jika dibiarkan akan berpotensi menimbulkan konflik di dalam masyarakat, di tengah-tengah meningkatnya suhu politik dalam negeri menjelang Pilpres, 14 Februari 2024 yang akan datang.

Sebelumnya, dalam rangka merayakan Hari Pahlawan, 10 November 2023, Wakil Bendahara Generasi Muda FKPPI, Arief Rachman yang juga merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor, Jawa Barat, memasang ucapan Selamat Hari Pahlawan di Kota Cianjur. Baliho ucapan selamat Hari Pahlawan tersebut telah mendapatkan izin dari Pemda Kota Cianjur dan pajaknya telah dibayar pula melalui PT PSM Cianjur.

Namun sayangnya, baliho yang dipasang dengan tujuan mengenang jasa para pahlawan dan mengedukasi masyarakat Cianjur dengan nilai-nilai nasionalisme di Jl. Pramuka Bundaran Tugu Pramuka, Desa Sukamulya, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur tersebut, telah dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Arief menyayangkan aksi pencopotan dan pengrusakan baliho yang dipasang secara resmi/legal sesuai dengan ketentuan peraturan Pemda Kabupaten Cianjur tersebut. “Pencopotan atau pengrusakan baliho ini sangat disesalkan. Padahal pemasangan baliho ucapan selamat Hari Pahlawan ini dilakukan secara resmi, berijin, dan memberikan pendapatan untuk Pemda Kabupaten Cianjur,” ujar Arief.

Kini, kasus perusakan baliho tersebut telah dilaporkan kepada kepada pihak kepolisian di Resort Cianjur, Selasa (14/11/2023) dengan No: STLLP/754/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT. “Kami berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dan mengungkap para pelaku yang mencopot baliho yang dipasang secara legal atau berijin ini,” ujar Arief.