Lukas Enembe Telah Ditahan Sejak 23 Oktober 2023

by -98 Views
Lukas Enembe Telah Ditahan Sejak 23 Oktober 2023

Rabu, 27 Desember 2023 – 05:16 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Selasa, 26 Desember 2023. KPK menyebut Lukas sudah lama dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“BPK menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa, 26 Desember.

Ali menjelaskan bahwa KPK mendapat informasi bahwa jenazah Lukas akan dibawa ke Papua pada hari Rabu ini. Jenazah Lukas hingga semalam masih dirawat di RSPAD. Keluarga dan pengacara Lukas juga hadir di RSPAD Gatot Soebroto.

“Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD,” jelas Ali.

Ali menyebut bahwa Lukas Enembe telah dibawa penahanannya ke RSPAD sejak Oktober kemarin.

“Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” ujar Ali.

KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, dan pihak keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura guna memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

Lukas menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatannya beberapa kali menurun dan ia beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. Pada persidangan tingkat pertama, Lukas divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.