Menteri Agama Minta Komite Fatwa Perhajian Indonesia Cepat Putuskan Syarat Kesehatan Istitha’ah

by -94 Views
Menteri Agama Minta Komite Fatwa Perhajian Indonesia Cepat Putuskan Syarat Kesehatan Istitha’ah

Senin, 23 Oktober 2023 – 21:42 WIB

YOGYAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuka Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta. Menag meminta forum diskusi yang melibatkan praktisi perhajian, ulama, ahli kesehatan, dan pembimbing manasik haji ini dapat merumuskan secara tuntas terkait syarat kesehatan haji.

“Istitha’ah kesehatan ini penting, karena menyangkut kemaslahatan orang banyak. Saya ingin di Mudzakarah ini, syarat tentang istitha’ah ini dibahas tuntas,” tegas Menag Yaqut saat memberikan arahan, Senin 23 Oktober 2023.

Menag mengingatkan bahwa keputusan terkait istitha’ah ini harus berdasarkan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Dan yang terpenting, harus melihat prinsip keadilan. Setelah diputuskan bagaimana syarat kesehatan istitha’ah, harus ada keberanian untuk mengumumkannya kepada publik,” ungkap Menag.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan agar istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya jemaah haji. “Selama ini kita terbalik. Biasanya jemaah melunasi dulu, baru diperiksa kesehatannya. Akhirnya pihak Kemenkes juga tidak sampai hati mencoret jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan,” tuturnya.

Komisi VIII DPR RI juga mendukung usulan Menag Yaqut. Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, yang juga hadir dalam Mudzakarah menyatakan persetujuannya. “Komisi VIII mendukung ide Gus Men (Menag Yaqut) yang ingin mendahulukan istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji,” kata Ashabul Kahfi. Ia juga menyoroti pentingnya kelengkapan prasarana dan tenaga kesehatan yang mumpuni untuk menentukan istitha’ah.

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 berlangsung selama tiga hari mulai 23 hingga 25 Oktober 2023. Mudzakarah ini mengangkat tema Penguatan Istitha’ah Kesehatan Haji dan akan membahas istitha’ah secara komprehensif, mulai dari aspek kesehatan hingga fiqhiyah.