Calon Haji Harus Memenuhi Syarat Kesehatan sebelum Membayar Bipih dan Berangkat, Sesuai Aturan Baru

by -105 Views
Calon Haji Harus Memenuhi Syarat Kesehatan sebelum Membayar Bipih dan Berangkat, Sesuai Aturan Baru

Yogyakarta – Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari kerugian.

Baca Juga :

Ramalan Zodiak Rabu 25 Oktober 2023, Kehidupan Asmara Leo sedang Memanas

Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan acara yang dihadiri perwakilan organisasi Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa, 24 Oktober 2023.

Kementerian Agama, berdasarkan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023, di Yogyakart

Baca Juga :

Fakta Mengejutkan tentang Kandung Kemih, Bisa Terjadi pada Semua Usia, Ini Penyebabnya

Rekomendasi ini dibacakan oleh KH Afifuddin Haritsah yang didampingi oleh perwakilan peserta lainnya, termasuk Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (NU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).

Baca Juga :

Ini 9 Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia, Istitha’ah Menjadi Syarat Pelunasan Biaya Haji

Sembilan rekomendasi tersebut antara lain:

1. Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi Istitha’ah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji;

2. Istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji;

3. Kementerian Agama harus merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang mencakup syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan Bipih;

4. Kementerian Kesehatan harus menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lainnya yang mencakup kesehatan mental, kognitif, dan aktivitas aktivitas harian (ADL); 

5. Kementerian Kesehatan harus memperbaiki aplikasi Siskohatkes untuk menentukan isthita’ah kesehatan jemaah haji;

6. Kementerian Agama dan Kementerian K