Bobby Nasution Menutup Mal Centre Point Medan Karena Tunggakan Pajak Rp 250 Miliar

by -119 Views
Bobby Nasution Menutup Mal Centre Point Medan Karena Tunggakan Pajak Rp 250 Miliar

Rabu, 15 Mei 2024 – 17:49 WIB

Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung turun tangan menyegel Mal Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 15 Mei 2024. Pusat perbelanjaan tersebut disegel karena menunggak pajak retribusi hingga mencapai Rp250 miliar.

Baca Juga :

Mau Beli Mitsubishi Xpander Bekas, Ini Daftar Pajak Tahunannya

Bobby menjelaskan manajemen Mal Centre Point Medan menunggak pajak retribusi sejak tahun 2011 dan berulang kali diberikan surat peringatan. Dengan itu, Pemerintah Kota Medan melakukan tindakan tegas dengan menyegel bangunan tersebut.

“Beberapa tahun lalu, kami sudah memberikan peringatan kepada Mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban sejak tahun 2011. Sejak pertama kali mal Centre Point dibangun hingga hari ini masih ada kewajiban sebesar Rp250 miliar yang belum dibayarkan,” ucap Bobby Nasution kepada wartawan.

Baca Juga :

Harga Toyota Alphard Meroket, Selisihnya Setara Honda PCX Baru

Walikota Medan, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)

Foto :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, menjelaskan pihaknya sudah memberikan tenggat waktu untuk pelunasan pajak retribusi hingga hari ini, 15 Mei 2024. Namun, belum ada tindakan yang diambil oleh pihak manajemen mal tersebut.

Baca Juga :

Bukan Sang Paman, Bobby Nasution Ternyata Tunjuk Topan Ginting sebagai Pj Sekda Medan

“Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, oleh karena itu kami melakukan penyegelan,” ucap Bobby Nasution.

Tidak hanya itu, mal yang terkenal di Kota Medan ini juga pernah disegel tahun 2021 karena belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun penyegelan tersebut dibuka kembali setelah mal Centre Point membayar tunggakan PBB.

“Itu pajak yang berbeda. Makanya pajak ini ada banyak, ada PBB yang sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal telah membayar PBB. Namun ada pajak lain, yaitu pajak retribusi dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum dibayar sama sekali,” kata suami Kahiyang Ayu tersebut.

Bobby Nasution tidak menyebutkan sampai kapan penyegelan Mal Centre Point berlaku. Kemungkinan akan tetap disegel sampai pihak manajemen mal melunasi tunggakan pajak tersebut.

Untuk diketahui, pengelola Mal Centre Point adalah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK). Sedangkan pemilik lahan mal tersebut adalah aset dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“(Manajemen Centre Point) Memohon waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini. Karena saya tidak ingin terlibat, harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK dan PT KAI,” ucap Bobby Nasution.

Halaman Selanjutnya

“Itu pajak yang berbeda. Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali,” kata suami Kahiyang Ayu itu.

Halaman Selanjutnya