BPK Member Achsanul Qosasi Allegedly Received Rp40 M in Kominfo BTS Corruption Case Revealed

by -125 Views
BPK Member Achsanul Qosasi Allegedly Received Rp40 M in Kominfo BTS Corruption Case Revealed

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), diduga menerima uang Rp40 miliar terkait posisinya sebagai anggota BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Status Achsanul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan langsung ditahan.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi, di Jakarta, Jumat 3 November 2023.

Uang diduga diterima Achsanul pada tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Uang tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut diduga diberikan melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Windi Purnama dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.

“Masih kami dalami tujuannya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi, yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami,” jelas Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi (AQ), anggota III BPK RI, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Achsanul ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya memanggil Achsanul sebagai saksi. “Penyidik Kejagung telah memanggil Saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujar Kuntadi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan alat bukti, Kejagung menetapkan Achsanul sebagai tersangka. “Dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, kami sepakati bahwa ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” lanjut Kuntadi.

Pengungkapan nama Achsanul terjadi saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G. Galumbang menyebutkan adanya percakapan yang menyebutkan inisial AQ dari BPK. Meskipun awalnya enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, Galumbang akhirnya mengungkapkan bahwa inisial AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI. Hal ini memunculkan spekulasi publik mengenai keterlibatan Achsanul dalam kasus ini, apakah hanya sebatas nama yang disebutkan atau benar-benar memiliki keterlibatan lebih dalam dalam kasus korupsi BTS 4G.