Pria dari Sidoarjo Mengungkap Kehadiran Istrinya Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

by -114 Views
Pria dari Sidoarjo Mengungkap Kehadiran Istrinya Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

Seorang pria berusia 38 tahun, dengan inisial W, menggerebek istrinya sendiri, AE yang berusia 36 tahun, saat berduaan dalam keadaan bugil dengan seorang pria lain bernama HWP yang berusia 41 tahun, di sebuah kamar hotel di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kasus perselingkuhan ini saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Mojokerto.

Kejadian penggerebekan pasangan terlarang ini terjadi pada Sabtu akhir pekan lalu. W yang sudah curiga lama terhadap perilaku buruk istrinya, menemukan bukti bahwa istrinya sedang berselingkuh dengan HWP di sebuah kamar hotel di Pungging, Mojokerto. Setelah pasti dengan keberadaan pasangan tersebut, W mengajak petugas dari Polsek Pungging untuk melakukan penggerebekan. Saat digerebek, AE dan HWP ditemukan berada di dalam kamar dalam keadaan bugil.

“Pelaku dalam keadaan telanjang setelah berhubungan badan satu kali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi Imam Mujali, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Pasangan tersebut kemudian dibawa oleh petugas Polsek Pungging ke Unit PPA Polres Mojokerto. Saat itu juga, W membuat laporan resmi mengenai dugaan perselingkuhan atau perzinahan oleh istrinya dengan HWP. “Sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata AKP Imam.

AE dan HWP sama-sama berasal dari Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AE dan HWP memiliki hubungan asmara setelah saling curhat mengenai masalah rumah tangga masing-masing. “Awalnya dari curhat, akhirnya merasa nyaman,” ujar Imam.

Dari curhat tersebut, timbul rasa antara keduanya. AE dan HWP kemudian menjalin hubungan terlarang dan bahkan melakukan hubungan badan. “Menurut keterangan mereka hanya satu kali hubungan badan,” ungkap Imam.

Meskipun AE dan HWP belum ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.