Kamis, 2 November 2023 – 23:26 WIB
Jakarta – Bareskrim Polri, kemungkinan akan menerapkan kasus tindak pidana lain yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Selain dua kasus yang telah dituduhkan yakni dugaan penistaan agama dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Ada dugaan Panji menggunakan beberapa identitas palsu, guna memuluskan penggelapan dana. Hal ini mencuat pasca polisi menelusuri aset dan transaksi atas nama Panji Gumilang. Dimana ditemukan, dia punya lima nama samaran.
“Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’aril, ada juga Samsul Alam,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Kelima identitas samaran yang dipakai Panji tersebut, terkuak setelah penelusuran 154 rekening dan dari analisa penyidik. DImana sampai saat ini hanya ada 14 rekening rekening yang berisi kurang lebih Rp 200 miliar.
“Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi,” katanya.
Maka dari itu, Bareskrim Polri menelusuri dugaan penggunaan dokumen identitas palsu. Adapun saat ini Panji terlilit kasus penistaan agama yang sudah bakal disidang. Kemudian dia baru saja ditetapkan jadi tersangka pencucian uang hari ini.
“Ini akan didalami terhadap terkait dengan pemalsuan dokumen. Tapi dalam gelar tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan. Ya (ada KTP semuanya). Iya nanti ada pendalaman, beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi,” katanya lagi.