Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai pengakuan terdakwa dalam perkara korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bernama Amel.
Dalam persidangan, terdakwa menyebut keterlibatan artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung dalam kasus tersebut. Namun, Kejaksaan Agung membantah tegas pernyataan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa Jaksa Agung telah menekankan agar tidak percaya kepada pihak luar yang dapat mengurus perkara di Kejaksaan. Jika ada keterlibatan dari pihak dalam, akan ditindak tegas.
Dalam sidang perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, termasuk tiga penyidik Kejati Sultra dan istri tersangka kasus korupsi tambang. Terdakwa, Amelia Sabara, mengaku hanya menerima uang senilai Rp 4 miliar dalam kasus tersebut. Uang tersebut tidak sepenuhnya diterima karena telah dibagi ke artis Celine Evangelista sebesar Rp 500 juta.
Amelia Sabara juga menjelaskan bahwa setelah kasus korupsi terkuak, ia menyarankan istri tersangka, Andi Andriansyah (AA), untuk bertemu dengan Celine Evangelista. Menurut Amelia, Celine memiliki koneksi dengan petinggi di Kejaksaan Agung. Uang senilai Rp 3 miliar pun dibagi rata kepada Celine dan Jaksa Agung ST Burhanuddin alias Papa.
Setelah pembagian uang, Amelia menelpon Celine dan menyuruhnya untuk mengaku jika sudah menghubungi salah satu Jaksa Agung yang disebut “Papa”. Hal tersebut dilakukan untuk membantu kasus korupsi tambang yang dihadapi AA.