Menag Jenderal Fachrul Razi Dipecat karena Menolak Pembubaran FPI

by -143 Views
Menag Jenderal Fachrul Razi Dipecat karena Menolak Pembubaran FPI

Jakarta – Jenderal (purn) Fachrul Razi secara terbuka mengaku bahwa dia direshuffle oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama setelah menjabat selama 14 bulan (23 Oktober 2019 – 23 Desember 2020) karena menolak pembubaran organisasi Front Pembela Islam atau FPI.

Fachrul mengakui adanya perbedaan yang mencolok antara dirinya dengan presiden dan wakil presiden terkait masalah FPI. Ia bahkan dua kali dipanggil oleh Presiden Jokowi dan sekali oleh Wapres Maruf Amin untuk membahas hal itu.

“Mantan Kasum ABRI itu berpendapat untuk membubarkan sebuah organisasi besar, apalagi ormas Islam, tidak mudah dan butuh kajian komprehensif. Lagipula, tidak ada ancaman serius yang perlu ditakuti,” katanya.

Fachrul juga menyampaikan bahwa istri yang mendukung keputusannya. Istrinya mengaku sudah bangga dengan pencapaian Fachrul Razi di TNI sebagai jenderal bintang empat.

Ia juga menepis anggapan bahwa di dalam FPI ada unsur-unsur radikal. Menurutnya, jika di dalam FPI ada unsur radikal sebagai organisasi, justru lebih mudah untuk diawasi daripada mereka sudah bubar di luar organisasi.

Diketahui, pemerintah resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran itu berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara.

Mahfud MD mengatakan bahwa FPI sudah bubar sebagai organisasi sejak Juni 2019, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi.

Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan bahwa FPI dilarang melakukan aktivitasnya lagi setelah pernyataan ini disampaikan.

“Pemerintah menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya landasan sebagai ormas maupun organisasi,” kata Mahfud.