Mantan Suami Norma Risma yang Dahulu Seorang Pengacara Menjadi Tersangka Kasus Pencabulan

by -101 Views
Mantan Suami Norma Risma yang Dahulu Seorang Pengacara Menjadi Tersangka Kasus Pencabulan

Jumat, 8 Desember 2023 – 10:48 WIB

Banten – JM, seorang pria yang pernah menjadi pengacara Rozy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma, ditangkap oleh polisi bersama warga karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Video penangkapan pelaku berinisial JM (43) oleh warga pun menjadi viral di media sosial (medsos).

“Pada Rabu, 06 Desember 2023 sekitar pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengamankan JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto dalam keterangannya, Jumat, 8 Desember 2023.

Korban tindak pencabulan tersebut adalah seorang gadis berusia 14 tahun. Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polda Banten sejak 15 November 2023.

“Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporkan oleh SA (42) ibu korban,” terangnya.

Pelaku tindak pencabulan tersebut sudah menjadi tersangka dan sekarang mendekam di balik jeruji besi Mapolda Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Perilaku bejat pelaku ternyata sudah merudapaksa korban sejak November 2022 atau selama setahun. Untuk menuruti kemauan bejat JM, pelaku mengancam korban dengan senjata air soft gun serta mengiming-imingi akan membelikan handphone.

“Berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun, lalu tersangka melakukan tindak pencabulan terhadap korban, terjadi beberapa kali, mengakibatkan korban mengalami trauma,” ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Jumat, 8 Desember 2023.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari korban maupun pelaku, seperti ijazah sekolah, akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian, kartu dana, serta pin advokat pelaku JM.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

JM pernah akan melaporkan Denny Sumargo ke Polda Banten, namun hal itu dibatalkan.