Firli Bahuri Mengaku Akan Taati Proses Hukum Setelah Kalah di Praperadilan

by -121 Views
Firli Bahuri Mengaku Akan Taati Proses Hukum Setelah Kalah di Praperadilan

Rabu, 20 Desember 2023 – 05:00 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non-aktif, Firli Bahuri merespons soal putusan praperadilannya melawan Polda Metro Jaya yang tak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023.

Ia mengaku bakal taat kepada proses hukum yang berlaku. Firli pun mengimbau agar seluruh anak bangsa di Indonesia tak terjerumus dalam opini yang salah. “Dan tentulah kita akan ikuti proses hukum, due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini. Karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” ujar Firli Bahuri di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Di sisi lain, ia mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang senantiasa bekerja keras untuk memberi kepastian hukum yang adil dalam kasus ini. “Saya menyampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan yang telah bekerja keras, bersusah payah, siang dan malam, kita selalu mengikuti, seperti yang saya sampaikan di awal waktu, saya memberi penjelasan kepada rekan-rekan media di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat,” kata Firli. “Bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum, rechstaat, bukan negara kekuasaan (machstaat),” sambungnya.

Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.