Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri meminta agar dirinya tidak dihakimi setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia juga meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Firli ingin agar asas praduga tidak bersalah dan persamaan hak di muka umum diterapkan.
Di sisi lain, Firli mengaku kaget usai gugatan praperadilannya ditolak. Menurutnya, bunyi putusan yang dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati menyebut tak diterima. Maka itu, ia tidak terima terhadap pemberitaan media yang beredar.
Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sumber: VIVA/M Ali Wafa