Senin, 25 Desember 2023 – 06:00 WIB
Jakarta – Sepanjang 2023 banyak kasus korupsi yang menjerat penyelenggara negara ataupun pejabat pemerintahan. Beberapa kasus bahkan menjerat para Menteri Kabinet Indonesia Maju.
VIVA pun coba merangkum beberapa kasus rasuah dengan tersangka para anak buah Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Dua diantaranya menteri yang terjerat merupakan politisi partai Nasdem.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Johnny pun sudah divonis 15 tahun penjara dan denda subsider Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam perjalanan kasus ini, Johnny didakwa bersama Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Humas Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 8 triliun. Untuk Anang Achmad Latif, Hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara Yohan divonis 5 tahun penjara.
Mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang juga terjerat kasus korupsi yakni eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK pun mengungkap modus korupsi yang dilakukan SYL yakni dengan membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan. SYL menugaskan dua tersangka lainnya melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer ataupun bentuk barang dan jasa. Adapun besaran permintaan sejumlah uang beragam mulai dari USD 4 ribu hingga USD 10 ribu. Uang tersebut digunakan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit, pembelian mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga hingga pengobatan dan perawatan wajah untuk keluarga. KPK menyebut total uang sudah dinikmati SYL dan dua tersangka lainnya yakni sebesar Rp 13,9 miliar dari hasil pemerasan terhadap ASN Kementan sejak 2020. SYL dan tersangka lainnya memberi ancaman kepada ASN jika tak menyetorkan sejumlah uang akan dimutasi ke unit lain.
Terbongkarnya kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata menyerat nama Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan terhadap SYL. Bahkan, pihak kepolisian sudah menetapkan purnawirawan Polri berpangkat Komjen ini menjadi tersangka. Kasus ini bermula dari beredarnya foto pertemuan Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis. Diduga SYL melobi Firli agar tak mengusut dugaan korupsi di Kementan. Firli pun membantah tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap SYL. Namun, penyidik Polda Metro Jaya mengklaim memiliki bukti tindak pidana pemerasan yang dilakukan Firli. Firli pun dinonaktifkan sementara menjadi Ketua KPK usai ditetapkan tersangka. Presiden Jokowi pun menunjuk Nawawi Pamolango menjadi Ketua KPK sementara. Tak tinggal diam, Firli pun mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengandaskannya dengan tak menerima permohonan praperadilan tersebut. Tak selang beberapa lama, Firli pun mengumumkan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. Ia menyebut surat permohonan pengunduran diri ke Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) sudah diserahkan pada 18 Desember lalu. Pihak istana pun menyebut belum bisa memproses surat pengunduran diri Firli sebagai Ketua KPK lantaran dalam suratnya Firli mengirimkan surat pemberhentian, bukan pengunduran diri. Polisi pun hingga kini belum menahan Firli usai menetapkannya sebagai tersangka. Rencananya Firli akan kembali dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai beberapa kali mangkir panggilan.
Satu lagi anak buah Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi yaitu eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi. Pihak KPK menyebut Eddy Hiariej terlibat kasus gratifikasi penanganan perkara di Kemenkumham dan Bareskrim. Eddy disebut bisa menyetop kasus di Bareskrim asal diberi uang sebesar Rp 3 miliar. Hal ini terungkap usai KPK juga menetapkan tersangka yaitu pemberi suap yakni Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Dugaan awal, KPK menuturkan Eddy Hiariej menerima uang sebesar Rp 8 miliar dalam kasus gratifikasi ini. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej pun mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wamenkumham. Ia pun melawan KPK atas status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan. Kini KPK masih mendalami kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej dan belum menahannya. Namun, KPK sudah mengajukan pencegahan Eddy Hiariej dan 3 orang lainnya yang terlibat kasus ini.