DPR Mendorong Pemerintah Indonesia untuk Mengajukan Afsel Seret Israel ke Mahkamah Internasional

by -438 Views

Jakarta — Dorongan agar Indonesia ikut mengambil jalur hukum internasional terhadap Israel kembali menguat di DPR. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi ikut memberi dukungan nyata seperti yang dilakukan Afrika Selatan, negara pertama yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

Desakan agar Indonesia ikut menempuh jalur hukum

Dalam keterangannya yang diterima awak media, Selasa, 2 Januari 2024, Sukamta menilai langkah Afrika Selatan perlu diikuti oleh Indonesia. “Perlu ada dukungan secara nyata atas langkah Afsel. Saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina,” kata Sukamta.

Menurut Wakil Ketua BKSAP DPR RI itu, Indonesia juga bisa mendorong negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk bergerak bersama dalam jalur hukum yang sama. Ia menilai semakin banyak negara yang bersuara dan mengajukan tekanan resmi, semakin besar pula dorongan terhadap lembaga internasional agar bertindak lebih cepat menghentikan kekerasan di Palestina.

Tekanan internasional dinilai masih penting

Sukamta mengakui keputusan Mahkamah Internasional tidak selalu langsung dijalankan. Namun, ia menegaskan upaya mendesak organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa tetap harus dilakukan. Alasannya, menurut dia, korban di Gaza sudah terlalu banyak dan terus bertambah. Ia menyebut lebih dari 20 ribu warga Palestina, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah menjadi korban dalam konflik yang masih berlangsung.

Politikus Fraksi PKS itu juga menyoroti meningkatnya tekanan dari dalam negeri Amerika Serikat dan negara-negara sekutunya agar dukungan kepada Israel dihentikan. Ia menilai desakan internasional yang lebih luas dapat memperkuat gelombang penolakan tersebut dan membuka peluang perubahan sikap dari Washington dan para sekutunya.

Langkah Afrika Selatan jadi sorotan

Diketahui, Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Gugatan itu berisi tuduhan bahwa Israel melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa bahkan membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di negaranya pada masa lalu. Ia mengingatkan bahwa sistem segregasi rasial yang dulu diberlakukan pemerintahan minoritas kulit putih baru berakhir pada 1994, dan perbandingan itu menjadi dasar kuat bagi sikap tegas Afrika Selatan terhadap Israel.