Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo pada hari ini. Sidang pembacaan vonis tersebut dilaksanakan pada pagi hari.
Rafael Alun telah dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah terlibat dalam kasus korupsi sebagai akibat dari pamer harta kekayaan anaknya, Mario Dandy. Rafael pun langsung ditelusuri asal usul harta kekayaannya melalui LHKPN yang telah dilaporkannya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah dituntut jaksa selama 14 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU. Selain itu, Rafael juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar. Jika Rafael tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Rafael dinyatakan bersalah karena dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang pembacaan vonis ini menjadi pusat perhatian publik dalam kasus korupsi tersebut.