Direktur PT SRM Dibebaskan dari Tuntutan Pertambangan setelah Massa Menggeruduk Komisi Yudisial

by -168 Views
Direktur PT SRM Dibebaskan dari Tuntutan Pertambangan setelah Massa Menggeruduk Komisi Yudisial

VIVA – Terdakwa kasus pertambangan mineral dan batubara, Muhammad Pamar Lubis, yang merupakan Direktur PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Ketapang, divonis bebas dari dakwaan di Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis 1 Februari 2024 lalu. Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua PN Ketapang, Ega Shaktiana, S.H., M.H, bersama dengan 2 Hakim Anggota yaitu Andre Budiman Panjaitan, S.H dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H. Mereka menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Pamar Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua, dan dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (vrijpraak) dan memulihkan hak-hak terdakwa serta mengembalikan seluruh barang bukti.

Berdasarkan penelusuran riwayat perkara di SIPP PN Ketapang, perkara tersebut didaftarkan di pengadilan pada 10 Juli 2023 dan disidangkan pertama kali pada 18 Juli 2023 dengan jumlah saksi sebanyak 19 orang. Selanjutnya, proses persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dibacakan pada 28 Desember 2023. Penuntut umum menuntut Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah melewati proses peradilan di PN Ketapang selama kurang lebih 7 bulan, akhirnya Majelis Hakim PN Ketapang memberikan putusan bebas terhadap terdakwa pada 1 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum, M Bayu Segara, mengajukan permohonan kasasi pada 7 Februari 2024 dan memori kasasi diserahkan pada 28 Februari 2024. Putusan bebas tersebut memantik massa dari PT Bukit Belawan Tujuh untuk mendatangi gedung Komisi Yudisial, di Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu 28 Februari lalu.

Massa dari PT Bukit Belawan Tujuh mempertanyakan putusan Majelis Hakim dan menyoroti perusahaan yang diduga melakukan manipulasi data produksi emas untuk menghindari pembayaran pajak. PT Sultan Rafli Mandiri, yang menggunakan metode pertambangan bawah tanah, telah dihentikan operasinya sejak penyegelan oleh Bareskrim Polri pada September 2021. Namun, kegiatan pemeliharaan terus dilakukan.

Massa berharap keadilan ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan adil, serta menuding PT Sultan Rafli Mandiri telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan PT Mitra Romarim. Mereka juga menyebutkan kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut terhadap PT Bukit Belawan Tujuh dan Negara sebesar kurang lebih Rp 2 Triliun.

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Muhammad Pamar Lubis atau PT SRM mengenai kasus ini.