Meringankan Hakim Berdasarkan Pengabdian 31 Tahun dan Prestasi Hasbi Hasan

by -487 Views

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, dalam perkara suap di lingkungan Mahkamah Agung. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara.

Hakim Soroti 31 Tahun Pengabdian di MA

Dalam pertimbangannya, hakim menilai masa pengabdian Hasbi Hasan selama 31 tahun di Mahkamah Agung menjadi salah satu hal yang meringankan. Majelis menyebut kontribusi dan prestasi Hasbi selama bekerja di lembaga tersebut patut diperhitungkan sebelum menjatuhkan pidana. Namun, pertimbangan itu tidak menghapus kesimpulan hakim bahwa Hasbi tetap terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang didakwakan kepadanya.

Hasbi Hasan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, serta Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, Hasbi Hasan harus menjalani kurungan pengganti selama enam bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim turut menetapkan pidana uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400 atau Rp 3,88 miliar. Jika Hasbi tidak membayar jumlah tersebut, harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang. Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu belum dilunasi, aset terpidana akan disita dan dijual melalui lelang. Jika harta yang tersedia tidak mencukupi, Hasbi akan dikenai tambahan hukuman satu tahun penjara.

Vonis Jauh di Bawah Tuntutan KPK

Putusan 6 tahun penjara ini menjadi sorotan karena selisihnya cukup jauh dari tuntutan KPK yang meminta vonis 13 tahun. Di ruang sidang, pertimbangan hakim atas rekam jejak pengabdian Hasbi selama puluhan tahun menjadi salah satu alasan yang disebut meringankan, meski pada akhirnya majelis tetap menyatakan unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.