Polisi: 9 Petani Sawit yang Menghalangi Proyek Bandara IKN Harus Lapor, Proses Hukum Akan Dilakukan

by -166 Views
Polisi: 9 Petani Sawit yang Menghalangi Proyek Bandara IKN Harus Lapor, Proses Hukum Akan Dilakukan

Senin, 18 Maret 2024 – 23:21 WIB

Kalimantan Timur – Sembilan petani sawit yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dikenakan wajib lapor setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Mereka sebelumnya diamankan karena menghalangi pengerjaan proyek pembangunan Bandara IKN Nusantara dengan senjata tajam.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Polisi Artanto menyatakan bahwa karena kemanusiaan dan menghormati bulan Ramadan, kesembilan petani tersebut ditangguhkan penahanannya dan hanya dikenai wajib lapor. Mereka diwajibkan untuk melaporkan diri dua kali seminggu.

Meskipun demikian, proses hukum terhadap kesembilan orang tersebut tetap berlanjut. Kelengkapan berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Ketua Kelompok Tani Saloloang, Anton Lewi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi atau mengancam dengan senjata tajam. Mereka hanya menegur para pekerja di lapangan karena pohon sawit yang diratakan belum dihitung untuk ganti untung. Mereka bukanlah kriminal dan hanya ingin melakukan penggantian sawit secara adil.

Pada tanggal 25 Februari 2024, sembilan petani sawit ditangkap dan menjadi tersangka atas dugaan menghalangi proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.