Rabu, 3 April 2024 – 07:13 WIB
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan inisial TI yang diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar ternyata pernah menangani kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Jaksa TI kabarnya sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Baca Juga :
Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Kasus Timah, Pakar: Ini Megakorupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak hanya jaksa dengan inisial TI yang menangani kasus SYL tersebut. Maka dari itu, tidak terlalu bermasalah terkait hal tersebut.
“Loh kan jaksa yang menangani kasus SYL bukan hanya dia,” kata Alex, Selasa, 3 Maret 2024.
Baca Juga :
Fakta Mengejutkan di Balik Mini Cooper Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Disita Kejagung
Alex menyampaikan bahwa Surat Keterangan atau SK jaksa TI tentang pengembaliannya ke Kejagung baru dikeluarkan pada Maret 2024. Oleh karena itu, Alex tidak memahami secara rinci terkait hal tersebut.
“Kalau SK-nya dari sekjen kemarin saya baca itu mungkin minggu kemarin atau dua minggu yang lalu saya tidak tahu,” kata Alex.
Baca Juga :
Kapolres Jakarta Timur Wanti-wanti Ormas Tak Minta THR ke Pihak Lain, Diancam Pidana
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
“Tepatnya ya, tepatnya. Tapi, yang jelas itu sudah ada usulan untuk mengembalikan yang bersangkutan dan sudah ada SK-nya dari sekjen,” lanjut Alex.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan terkait kabar dari KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi hingga mencapai Rp3 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan laporan tersebut telah diproses secara prosedur oleh pihaknya. Menurutnya, laporan tersebut langsung dialihkan Dewas kepada Deputi Penindakan KPK.
“Benar, Dewas menerima pengaduan tersebut dan setelah diproses sesuai aturan di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Dep Penindakan dan Dep Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” ujar Albertina Ho kepada wartawan seperti yang dikutip pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan terkait kabar dari KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi hingga mencapai Rp3 miliar.