Asosiasi Tenaga Kesehatan Menyesalkan Pemecatan Serentak 249 Orang oleh Bupati Manggarai NTT

by -92 Views
Asosiasi Tenaga Kesehatan Menyesalkan Pemecatan Serentak 249 Orang oleh Bupati Manggarai NTT

Nusa Tenggara Timur – Pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) oleh Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi topik yang sedang trend dan terus menjadi sorotan.

Presiden Asosiasi Pekerja Kesehatan seluruh Indonesia (APKSI) Sepri Latifan, sangat menyayangkan sikap Bupati. “Kita mendapat informasi bahwa 249 Tenaga Kesehatan non ASN ini hanya mendapatkan upah 400 sampai 600 ribu setiap bulannya. Dengan upah segitu, tentu jauh dari kata layak, ya,” ujar Sepri dikutip Sabtu 13 April 2024.

Karena pemecatan itu berkaitan dengan aksi demo nakes yang menuntut perpanjangan kontrak kerja tahun 2024 yang sampai bulan Maret mereka kerja tanpa SPK dan meminta kenaikan honor, Sepri pun menyinggung hak menyatakan pendapat di muka umum.

“Jadi, agak blunder nih sikap Bupati Kabupaten Manggarai,” tambah Sepri. Senada dengan Sepri, Wakil Presiden APKSI, Saharuddin juga menyatakan rasa empati yang dalam terhadap pemecatan 249 Tenaga Kesehatan non-ASN di Kabupaten Manggarai. Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan secara persuasif terlebih dahulu.

Forum nakes malah minta maaf. Sebanyak 249 tenaga kesehatan (nakes) non ASN yang bertugas di seluruh puskesmas di Manggarai Nusa Tenggara Timur dipecat Bupati Heribertus Nabit.

Pemecatan massal yang berlaku per 1 April 2024 ini dilakukan setelah ratusan nakes non ASN itu menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai “curhat” terkait kontrak kerja mereka tahun 2024 yang belum ditandatangani seraya meminta perbaikan honor nakes non ASN Rp600 ribu per bulan.

Anehnya, sepekan setelah pemecatan yang diumumkan Bupati Nabit melalui pemberitaan media, ratusan nakes pecatan itu justru menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Bupati Nabit.

Permohonan maaf ini sebagai bentuk penyesalan atas gelar rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Mangggai meskipun RDP itu hanya bersifat ‘curhat’ para nakes non ASN yang mengabdi di atas 5 tahun agar diangkat tanpa tes dalam seleksi PPPK tahun 2024.

Selain itu, para nakes meminta lembaga dewan untuk meminta Bupati menandatangani surat perintah kerja (SPK) yang urung diteken sejak Januari 2024 yang menyebabkan nakes non ASN dan tenaga sukarela murni belum menerima gaji selama 3 bulan (Januari-Maret).

Ketua Persatuan Nakes Non ASN, Elias Ndala menjelaskan, permohonan belum bisa disampaikan secara langsung ke Bupati Heribertus Nabit karena masih libur Idul Fitri sehingga permohonan maaf mereka disampaikan melalui pemberitaan pers.

Takut kehilangan tiket PPPK. Alasan para nakes yang diumumkan telah dipecat ini terpaksa harus meminta maaf kepada Bupati Heribertus Nabit terkuak yaitu demi mengamankan tiket seleksi PPPK apalagi nama mereka seluruhnya telah terdata dalam database seleksi PPP 2024.

Mereka takut, harapan untuk mengikuti seleksi PPPK terancam hilang jika nama mereka dicoret dari nakes aktif.

Salah seorang nakes asal Kecamatan Rahong Utara mengaku sudah 12 tahun mengabdi dengan gaji Rp400 ribu.

“Nasib kami ditentukan melalui seleksi PPPK tapi kami paham aturannya harus berstatus nakes non ASN aktif. Jika kami dipecat oleh Bupati otomatis kami tidak bisa ikut seleksi,” katanya.

Tahun 2024 Manggarai mendapat alokasi 3.236 formasi ASN PPPK terdiri dengan rincian guru 448 orang, tenaga kesehatan 1.496 orang, dan tenaga teknis 1.292 orang.