Ribuan Karyawan PHK akibat Kasus Korupsi Lima Smelter Timah di Babel

by -118 Views
Ribuan Karyawan PHK akibat Kasus Korupsi Lima Smelter Timah di Babel

Rabu, 1 Mei 2024 – 11:10 WIB

Bangka Belitung – Lima perusahaan pengelola smelter timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap sekitar 1.000 orang pekerjanya, usai smelter tersebut dilakukan penyitaan Kejaksaan Agung buntut kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Babel.

“Baca Juga:
Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh, Doakan Makin Sejahtera”

“Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih seribuan pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan,” kata Pj Gubernur Babel Syafrizal ZA di Pangkalpinang, Rabu, 1 Mei 2024.

Menurut Syafrizal, pekerja yang kena PHK itu berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang, serta IUP smelter/sopir pengangkut hasil tambang sekitar 500 orang.

“PHK pekerja di internal smelter sebanyak 500 orang dan pekerja sektor IUP, sopir serta pekerja sektor lainnya juga sekitar 500 orang yang diberhentikan, karena tidak beroperasinya perusahaan selama proses hukum berjalan,” ujarnya.

Syafrizal menegaskan Dinas Tenaga Kerja Babel masih melakukan pendataan para pekerja yang diberhentikan imbas kasus korupsi tata niaga timah, untuk memperoleh data yang valid.

“Namun diperkirakan sudah 1.000 pekerja yang di-PHK karena smelter tersebut tidak beroperasi dampak dari penyitaan aset smelter yang dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu,” tegas Syafrizal.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam rilisnya menyatakan Tim Direktorat Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset perusahaan dari lima smelter berupa 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga pertimahan di Babel.

Lima smelter yang sudah disita oleh Kejagung yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN) dan PT Refined Bangka Tin (RBT).

“Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya, namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik,” katanya.

Kejagung bersama Kementerian BUMN segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik di Babel, sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja ribuan karyawannya.

Ia mengatakan dalam pengelolaan aset di lima smelter sitaan ini, Kejagung tidak hanya berkoordinasi dengan Kementerian BUMN tetapi juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), karena pengelolaan smelter, kerugian negara dan aspek hukum.

“Mudah-mudahan prosedur pengelolaan aset sitaan smelter ini cepat selesai. Jangan sampai merugikan masyarakat pekerja di usaha ini,” katanya.

Amir berharap pengelolaan aset di lima smelter timah yang disita segera dilakukan, jangan sampai aset-aset ini menjadi bisa menjadi besi tua dan menurunkan nilai tersebut.

“Pengoperasian smelter ini nanti, apakah mengambil bahan baku IUP dari perusahaan yang disita sendiri atau dari IUP-IUP perusahaan lainnya yang legal,” tuturnya. (ant)