Fiki, yang Diduga Membunuh Begal, Akhirnya Dibebaskan setelah Menjadi Tersangka

by -379 Views
Fiki, yang Diduga Membunuh Begal, Akhirnya Dibebaskan setelah Menjadi Tersangka

Rabu, 15 Mei 2024 – 00:02 WIB

Tanjab Barat– Polisi menghentikan kasus Fiki Harman Malawa (20), yang jadi tersangka buntut membunuh begal. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto.

Baca Juga :

Pengakuan Pelaku Membunuh Paman dan Jasadnya Dibungkus Sarung

“Iya, betul (kasusnya dihentikan),” kata dia, Selasa, 14 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto

Photo :

  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

Baca Juga :

Pengakuan Pembunuh Pria Dibungkus Sarung di Tangsel: Saya Menyesal

Gelar perkara penghentian kasus alias SP3 dilakukan hari ini. Pasca kasus dihentikan, Fiki dibebaskan dari tahanan Markas Polres Tanjab Barat. Kapolres Tanjab Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Basuki menambahkan, Fiki telah kembali ke kediamannya.

“Iya, benar kasus sudah dihentikan dan Fiki sudah kembali ke rumahnya,” kata Agung menambahkan.

Baca Juga :

PTPN Group Buka Suara soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi HGU

Adapun kasus ini bermula ketika Fiki dan adiknya LH (16) pergi ke PT Kausar dengan sepeda motor untuk mengambil gaji. Ketika hendak balik ke rumah, mereka dihadang dua pelaku masing-masing bernama Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).

Kejadian tepatnya di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjab Barat, pada Selasa, 30 April 2024 lalu pukul 22.30 WIB. Kedua pelaku memalak Fiki tapi, saat digeledah tak didapati uang sehingga mereka merampas handphone Fiki. Kemudian, Edo memukuli adik kandung Fiki.

Lantaran tak terima, Fiki melawan namun dilawan lagi dengan Edo memakai senjata tajam. Singkat cerita, keduanya berjibaku hingga akhirnya Fiki menghujam perut Edo dengan sajam yang biasa dipakainya berkebun dari motornya. Fiki selanjutnya menyelamatkan adiknya yang dipukuli Hardi. Kemudian dia dan adiknya berhasil kabur meniggalkan dua begal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Source : Istimewa.

Halaman Selanjutnya