Senin, 27 Mei 2024 – 01:06 WIB
Medan – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Ketiga tersangka tersebut adalah EN yang merupakan juru masak, AD dan AS yang merupakan oknum Satpol PP Kota Medan yang ditugaskan di rumah dinas yang ditempati oleh menantu Presiden RI, Joko Widodo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita Purba menjelaskan kronologi kejadian, dimulai dari kecurigaan pegawai rumah dinas Wali Kota Medan terhadap berkurangnya stok bahan baku.
“Baik jadi akhir bukan April kemarin, tepatnya 26 April 2024, sekira Pukul 2 sore pelapor dalam hal ini, Sari Muda Pane. Tepatnya, di rumah dinas Pak Wali Kota, melakukan pengecekan terhadap stok sembako yang ada di gudang,” kata Jama kepada wartawan.
Sari kemudian membuka rekaman CCTV di rumah dinas tersebut dan menemukan bahwa ada tiga orang yang dicurigai terkait kasus dugaan pencurian tersebut.
“Kerugian dari pelapor menerangkan di situ, ada beberapa item sembako. Sehingga kerugian pelapor lebih kurang Rp 3 juta,” kata Jama.
Selanjutnya, dari kecurigaan tersebut, pihak kepolisian menerima laporan atas dugaan pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan dan melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku.
“Kemarin sudah dilakukan penangguhan penahanan. Karena, keluarga dari tersangka melakukan permohonan dan kita kabulkan,” jelas Jama.
Selain sembako, di rumah dinas Wali Kota Medan, yang ditempati oleh Bobby Nasution, juga ada beberapa alat-alat yang hilang diduga ikut dicuri.
Jama juga mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut, tidak ada disampaikan adanya kehilangan uang sebesar Rp 1 miliar di rumah dinas Wali Kota Medan seperti yang viral di media sosial.
“Kalau terkait itu, dengan LP kita tangani apa yang dilaporkan pelapor, sama sekali tidak ada disinggung adanya pencurian uang Rp 1 miliar,” ucap Jama.