Senin, 27 Mei 2024 – 09:51 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum, PHPU sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian terhadap 106 perkara dan menghadirkan saksi-saksi.
“Total 106 perkara, sidang pembuktian,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin, 27 Mei 2024.
Ia menjelaskan bahwa sidang pembuktian ini kembali dibagi ke dalam tiga panel, mirip sidang sebelumnya. Komposisi hakim pun mengikuti panel sebelumnya saat babak penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon.
“Ya (teknis sidang) kembali ke sidang panel masing-masing,” jelasnya.
Di sisi lain, Fajar memastikan, para pihak berperkara dalam babak pembuktian bakal diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total akan ada enam orang saksi yang akan diberi kesempatan oleh hakim konstitusi.
“Setiap pihak dalam satu perkara diberikan kesempatan menghadirkan 6 saksi/ ahli,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, total enam saksi terdiri dari saksi dan ahli. Jumlahnya dibatasi, dengan pembagian 5 orang saksi dan 1 ahli.
“Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” tuturnya.