Dewan Perwakilan Rakyat Mengapresiasi Keputusan Pemerintah Membatalkan Kenaikan UKT

by -115 Views
Dewan Perwakilan Rakyat Mengapresiasi Keputusan Pemerintah Membatalkan Kenaikan UKT

Selasa, 28 Mei 2024 – 12:30 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

Pembatalan UKT ini dipastikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan membatalkan kenaikan UKT tahun ini,” kata Dede Yusuf dalam keterangan video diterima awak media, Selasa, 28 Mei 2024.

Hanya saja, lanjut Dede, seharusnya bukan hanya pembatalan kenaikan UKT. Pasalnya, terdapat 2 hal utama yang menyebabkan kenaikan UKT. “Pertama adanya Permendikbud 2/2024 yang ini mesti dicabut karena ini permintaan Komisi X adalah mencabut dan merevisi,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Kedua, kata Dede, permasalahan dengan PTN badan hukum (PTN BH). Menurutnya, masih banyak kampus PTN BH yang belum bisa menjabarkan konsekuensi dari PTN BH, yakni harus mencari pendanaan secara mandiri di luar UKT.

Dede menekankan, dua hal tersebut harus dikawal agar persoalan UKT ini kembali terulang di tahun depan. “Nah kami dari Komisi X sudah menyiapkan panja biaya pendidikan untuk kita mencari data yang akurat mengenai mahalnya biaya pendidikan tinggi ini seperti apa dan apa yang harus dilakukan negara di kemudian hari. Mungkin sementara kita apresiasi dahulu sambil melihat perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (UKT) tahun 2024. Hal itu disampaikan Nadiem usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

“Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itupun untuk tahun berikutnya,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, Kemendikbudristek sudah mendengarkan aspirasi dari berbagai stakeholder, mulai dari masyarakat, keluarga hingga pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.

“Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan mereevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN,” ujarnya.