Visa yang Disalahgunakan Tidak Dapat Diterima

by -64 Views
Visa yang Disalahgunakan Tidak Dapat Diterima

Senin, 3 Juni 2024 – 08:17 WIB

Madinah – Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat mengapresiasi dan mendorong Kerajaan Arab Saudi yang membuat Undang-undang bahwa untuk beribadah haji harus menggunakan visa resmi haji dan prosedural sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah Saudi Arabia.

“Ia sangat prihatin, setelah membaca berita beberapa hari ke belakang, Kerajaan Saudi menerapkan undang-undang dengan merazia serta menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak beribadah haji dengan menyalahgunakan visa non haji untuk dapat melaksanakan haji dengan cara mengelabui para petugas. Hal ini dapat menyebabkan melebihi kapasitas kuota yang telah ditetapkan. Dan membahayakan bagi para jamaah yang secara prosedural dan resmi mendapat visa haji secara resmi.

“Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi. Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegas Ustaz Uus.

Ia memandang, memang sah atau tidak ibadah haji itu selama terpenuhi rukun dan syaratnya, akan tetapi apabila prosedur perizinan, segala peraturan pribumi yang memperlancar pelayanan dan perlindungan para tamu Allah dilanggar dapat mengakibatkan dosa. Dan juga dapat menyebabkan jatuhnya korban yang tidak diharapkan sebagai akibat carut marutnya pergerakan pelayanan.

“Pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang pemerintah setempat dalam penyalahgunaan visa tidak dapat ditolerir, mengingat akan semakin kompleksnya pengaruh terhadap persoalan persoalan lainnya yang bisa jadi ada jemaah yang menzalimi dan dizalimi, baik dalam urusan fasilitas pelayanan maupun hal-hal lainnya,” tambah Ustaz Uus.

Ia menilai, ibadah haji dengan non visa haji walaupun sah, tetapi berdosa karena ia sengaja melakukan pelanggaran. Ustaz Uus pun mengutip hadist Rasulullah SAW; “Siapa yang melakukan haji ke Baitullah tidak rofas dan tidak melakukan pelanggaran, ia pulang dalam keadaan seperti bayi yg baru lahir dari rahim ibunya,”.

Selain itu, ucap Ustaz Uus, pihak Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia telah sepakat terkait jumlah kuota haji. Jadi jumlah Jemaah haji itu sudah ditetapkan berapa banyaknya. Semuanya sudah tercatat dan direncanakan dengan sebaik mungkin.

Kalau nanti masuk Jemaah haji non visa haji atau haji illegal. Hal ini akan berdampak membludaknya jemaah saat puncak ibadah haji. Ia menilai, hal ini bisa berdampak akan terjadi kecelakaan yang tidak diharapkan.

Ibadah haji niatnya hanya karena Allah Swt, kaifiatnya harus mengikuti sunnah Rasulullah Saw, ongkosnya harus halal, dan harus mengikuti aturan yang diberlakukan oleh tuan rumah yaitu Kerajaan Arab Saudi.

“Jadi jangan kotori ibadah haji itu dengan perilaku yang tidak baik. Apalagi dengan sengaja melakukan penyalahgunaan visa dan mengelabui para petugas,” tutur Ustaz Uus.

Terakhir, ia mengimbau, kepada seluruh kaum muslimin di Indonesia, hendaknya tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrian dengan visa non haji. Ikuti saja jalur-jalur resmi, legal dan prosedural dan tidak melanggar.

“Semoga dengan segala ketaatan kita ini, ibadah haji kita memiliki predikat haji yang mabrur, in syaa Allah,” tutup Ustaz Uus.