Pak Jokowi Sebelum Menjadi Presiden Berada di Bawah Saya

by -126 Views
Pak Jokowi Sebelum Menjadi Presiden Berada di Bawah Saya

Senin, 24 Juni 2024 – 16:18 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengungkapkan bahwa ia pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Bahkan, menurutnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah menjadi bawahannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh SYL saat menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Juni 2024.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya tentang proses penunjukan SYL sebagai Menteri Pertanian di era Presiden RI Jokowi.

“Apakah Saudara diangkat menjadi Menteri Pertanian melalui jalur partai atau dari mana penunjukan Saudara berasal?” tanya hakim di ruang sidang.

“Secara profesional, saya seorang birokrat, saya pernah menjadi ketua asosiasi gubernur se-Indonesia selama dua periode dan Pak Jokowi sebelum menjadi presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya, dan secara profesional saya kira itu menjadi bagian referensi saya,” ujar SYL.

“Dan yang kedua tentu saja dari partai,” tambahnya.

Hakim kemudian menanyakan jabatan SYL di Partai Nasdem sebelum diangkat menjadi Menteri Pertanian. SYL mengaku pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem.

Apakah Saudara saat itu sudah menjadi anggota Partai Nasdem?” tanya hakim.

“Partai Nasdem, benar,” jawab SYL.

“Apakah di Nasdem ada jabatan saat Saudara diusulkan menjadi menteri?” tanya hakim lagi.

“Saya merupakan salah satu wakil ketua,” jawab SYL.

Seperti yang diketahui, Syahrul Yasin Limpo atau SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total jumlah Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.