Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi SYL Akan Dihadapi Hari Ini

by -55 Views
Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi SYL Akan Dihadapi Hari Ini

Jumat, 28 Juni 2024 – 07:33 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL akan menghadapi sidang tuntutan atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024. 

Baca Juga :

Ketua Bawaslu Ungkap Sulitnya Berantas Politik Uang dalam Pilkada Seiring Tren Pelanggaran

SYL akan menghadapi sidang tuntutan ini bersama dua mantan anak buahnya yaitu, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, 28 Juni 2024,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin, 24 Juni 2024 lalu. 

Baca Juga :

Iptu Rudiana Ikut Turnamen Bulutangkis Bhayangkara ke-78 di Polres Cirebon Kota

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Seperti yang diketahui, Syahrul Yasin Limpo atau SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga :

Mulai Diusut, KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Rp 125 Miliar

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi Saksi Mahkota

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Halaman Selanjutnya

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.