Kamis, 11 Juli 2024 – 10:45 WIB
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, akan membacakan putusan atau vonis kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Rencananya putusan tersebut akan dibacakan hakim pada Kamis 11 Juli 2024 hari ini.
Berdasarkan pantauan, SYL tiba mengenakan kemeja batik bermotif. Ia tiba sekira pukul 10.10 WIB dengan dikawal oleh dua orang kuasa hukumnya.
Ketika masuk ruang persidangan, SYL tampak menyalami sejumlah kerabat yang hadir di ruang sidang. SYL kerap melempar senyum sambil menyapa para kerabatnya yang memenuhi ruang sidang.
“Assalamualaikum,” ujar SYL saat tiba di ruang sidang.
Kubu SYL Harap Vonis Bebas
Kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan bahwa kliennya berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim. Pasalnya, ia mengklaim bahwa SYL tak terbukti melakukan korupsi di Kementan RI.
“Yang diharapkan oleh beliau adalah putusan bebas sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan apa yang telah mengemuka selama ini dalam proses-proses persidangan hingga pada saat kami menyampaikan duplik kemarin sehingga itu yang menjadi harapan beliau,” ujar Djamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis 11 Juli 2024.
Djamaluddin menjelaskan bahwa SYL tidak merasa bahwa dirinya menyuruh pejabat eselon I dan II di Kementan RI untuk melakukan iuran dan pemotongan gaji 20 persen yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Ia menyebut, SYL bisa saja justru memotong anggaran dana negara jika ingin melakukan korupsi.
Djamaluddin memastikan bahwa keluarga SYL juga akan hadir dalam persidangan vonis hari ini. Hanya saja, sang istri SYL dikabarkan tak bisa hadir karena sedang sakit di Makassar.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Tuntutan itu diberikan karena jaksa meyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.