Eks Wakapolri Menjelaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berpotensi Dibebaskan

by -81 Views
Eks Wakapolri Menjelaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berpotensi Dibebaskan

Selasa, 9 Juli 2024 – 06:06 WIB

Jakarta – Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno ikut memberikan tanggapan terkait bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat. Oegroseno menyebut bahwa bebasnya Pegi Setiawan, turut berdampak pada nasib 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Jadi dengan putusan Pegi Setiawan dibebaskan oleh sidang praperadilan, jika saya melihat ini bisa seperti teori efek domino, jadi satu terkena, jatuh semua kira-kira seperti itu,” kata Oegroseno, dikutip Selasa, 9 Juli 2024.

Dengan bebasnya Pegi, menurut Oegroseno, 7 terpidana lain memiliki peluang besar untuk bebas. Karena dari bebasnya Pegi terlihat aparat telah melakukan penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur.

“Sangat kemungkinan besar sekali bisa bebas,” ujar Oegroseno.

Oegroseno mengatakan, sejak awal penyelidikan kasus ini memang sudah banyak pelanggaran terhadap hukum acara pidana atau Peraturan Kapolri. Salah satunya, adalah mengenai pelaporan kasus tersebut yang awalnya dianggap kecelakaan, namun yang melapor justru bukan petugas lalu lintas yang sejak awal menangani kasus tersebut di jalan raya.

Menurut Oegroseno, jika para terpidana tidak dapat dibuktikan terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina, maka mereka bisa dibebaskan. Semua tergantung dari keterkaitan alat bukti yang dikumpulkan Polisi.

“Barang bukti yang 24 poin ini kira-kira milik siapa, dan digunakan untuk apa, oleh siapa, pada saat kejadian. Jika mereka adalah pelaku, jika itu tidak bisa dibuktikan, maka semua pasti akan bebas,” ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Selain status tersangka dicabut, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi.

Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah secara hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.