Dewan Perwakilan Rakyat Menetapkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Menjadi Undang-Undang, Berikut Perubahan yang Dilakukan

by -93 Views
Dewan Perwakilan Rakyat Menetapkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Menjadi Undang-Undang, Berikut Perubahan yang Dilakukan

Selasa, 9 Juli 2024 – 14:50 WIB

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi Undang-undang (UU).

Baca Juga :

Wanti-wanti DPR ke Polri Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan: Jadikan Pembelajaran!

Keputusan itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui menjadi UU? Setuju ya,” ucap Cak Imin di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga :

Komisi II DPR Segera Panggil KPU soal PKPU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan ada lima materi perubahan pengaturan dalam RUU tersebut, di antaranya:

Baca Juga :

DPR Terima Surpres RUU TNI dan Polri

1. Penambahan satu bab baru yakni bab 8 A tentang pendanaan

2. Perubahan terhadap bab ke-9 tentang peran serta masyarakat

3. Menghapus bab ke-10 tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan

4. Penambahan 8 pasal baru

5. Perubahan terhadap 17 pasal

Selanjutnya, ada beberapa penyesuaian yang telah disetujui dalam pembicaraan tingkat I di antaranya:

1. Penggantian norma frasa kawasan konservasi menjadi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau kecil.

2. Penggantian norma frasa ekosistem penting di luar kawasan konservasi menjadi areal reservasi.

Dilanjutkan dengan substansi pengaturan yang telah disepakati dalam RUU sebagai berikut:

1. Pengaturan bahwa konsep konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat.

2. Memperkuat peran serta masyarakat termasuk masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

3. Penguatan kewenangan PPNS dalam melakukan penegakan hukum.

4. Pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Halaman Selanjutnya

3. Menghapus bab ke-10 tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan

Halaman Selanjutnya