Jumat, 12 Juli 2024 – 13:13 WIB
Jakarta — Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengatakan, penempatan para pelaku penyalahgunaan narkoba alias pecandu ke panti rehabilitasi sebagai langkah antisipasi.
Baca Juga :
Kontrakan jadi Sarang Narkoba di BSD Digerebek, 20 Kg Sabu Disita dan 1 Pria Lansia Ditangkap
Selain menyembuhkan, hal tersebut guna mencegah mereka bertemu dengan para bandar atau pengedar yang ada di sel penjara. “Sehingga, alhamdulillah sudah tegaskan bahwa pecandu wajib direhab tidak boleh dipidana. Pemidanaannya dengan rehabilitasi,” kata dia, Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini mengatakan, jika para pecandu yang merupakan pemakai narkoba tersebut dimasukkan ke dalam sel, hal itu bisa jadi membuat mereka malah berpotensi masuk dan bergabung ke dalam lingkungan bandar dan pengedar.
Baca Juga :
Polisi: Tahanan Kabur Usai Vonis di Jambi Ternyata Residivis dan Pernah Kabur dari Lapas
“Program saya adalah rehabilitasi untuk menyembuhkan para pecandu dari narkoba. Karena para pecandu dimasukkan ke dalam sel tidak direhab semakin pintar dia,” ujarnya.
Baca Juga :
Irjen Asep ke Jajaran Polda Aceh Jelang Pilkada 2024: Jangan Sampai Masyarakat Terpecah Belah
Dia mengatakan, untuk saat ini data jumlah para pecandu narkoba yang sudah menjalani rehabilitasi sekitar 40.000 orang. Hal itu berdasarkan hasil kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan.
“Sudah 40 ribuan direhab di seluruh Indonesia. Kerja sama dengan BNN dan Kejaksaan,” katanya.