Jumat, 2 Agustus 2024 – 00:18 WIB
Medan, VIVA – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020. Tindakan tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 24 miliar.
Baca Juga :
Pengakuan Putri Indonesia Tahun 2022 Terima Uang Rp 200 juta dari Eks Gubernur Malut
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alwi Mujahit, yang dibacakan oleh JPU Hendri Edison Sipahutar, Kamis 1 Agustus 2024.
“Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa perkara dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hendri Edison Sipahutar, di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga :
KPK Sebut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Terjadi di Dinas Pendidikan
Dalam amanat tuntutan JPU, juga diwajibkan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Hendri.
Baca Juga :
Pertimbangan Bersikap Sopan, Eks Dirut Jasa Marga yang Korupsi Rp 510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara
Selain itu, JPU dalam tuntutannya, juga mewajibkan kepada Alwi membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap namun tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara.
“Jika juga tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” jelas Hendri Sipahutar.
Tuntutan yang sama juga diberikan oleh JPU Hendri Sipahutar kepada terdakwa Robby Messa Nura (44) selaku rekanan (berkas terpisah), yaitu hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun untuk uang pengganti, terdakwa Robby dituntut membayar lebih besar dari terdakwa Alwi yaitu sebesar Rp17 miliar subsider delapan tahun penjara.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perbuatan terdakwa dianggap memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak kooperatif dan perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan,” jelas Hendri.
Atas tuntutan ini, majelis hakim dijadwalkan oleh M Nazir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.
Namun, dalam susunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibat dari penyusunan RAB yang tidak sesuai, terjadi pemahalan harga atau peningkatan harga yang cukup signifikan.
Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan penawaran harga yang tidak terlalu berbeda dari RAB tersebut.
Akibat tindakan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24 miliar.
Halaman Selanjutnya
Tuntutan yang sama juga diberikan oleh JPU Hendri Sipahutar kepada terdakwa Robby Messa Nura (44) selaku rekanan (berkas terpisah), yaitu hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.