Badan Intelijen Negara Mengalami Proses Restrukturisasi Menyeluruh – indoberita.net

by -47 Views
Badan Intelijen Negara Mengalami Proses Restrukturisasi Menyeluruh – indoberita.net

Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)

Penegak intelijen selalu diasosiasikan dengan serangkaian aktivitas yang dilakukan dengan rahasia, diam-diam, dan penuh kerahasiaan. Namun pada dasarnya, intelijen didefinisikan sebagai proses pengumpulan informasi yang selanjutnya digunakan untuk mengambil keputusan oleh perumus kebijakan. Beberapa definisi seperti Carl dan Banccroft (1990) dan Lowenthal (2008) menyebutkan bahwa intelijen adalah hasil dari proses pengumpulan informasi untuk aktivitas domestik dan luar negeri.

Fungsi intelijen mencakup pengumpulan informasi dan data, analisis informasi, kontra-intelijen, operasi khusus, dan manajemen intelijen. Berdasarkan fungsinya, intelijen dapat dibagi menjadi beberapa jenis, seperti intelijen taktis, strategis, operasional, dan domestik serta luar negeri.

Di Indonesia, reformasi tahun 1998 membawa perubahan signifikan di berbagai bidang, termasuk dalam bidang intelijen. Sebelum reformasi, kegiatan intelijen sering dianggap melanggar hak asasi manusia dan digunakan sebagai alat pemelihara kekuasaan politik. Namun dengan berlangsungnya reformasi, tuntutan untuk melakukan reformasi dalam lembaga intelijen negara semakin kuat. Hasil penting dari upaya reformasi ini adalah UU No 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Sejarah dan perkembangan intelijen di Indonesia dibagi menjadi tiga periode, yaitu Era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada Era Orde Lama, fungsi intelijen ditempatkan pada intelijen tempur dan teritorial. Terbentuklah Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI) dan Badan Intelijen Pusat. Pada masa Orde Baru, intelijen mengalami militerisasi untuk mengendalikan ketertiban dan keamanan. Reformasi pada tahun 1998 mendorong perubahan di sektor keamanan, termasuk pada bidang intelijen.

Pembahasan RUU Intelijen Negara dimulai pada awal tahun 2000-an untuk mengatasi dinamika ancaman yang terus berubah. UU tentang BIN mencakup peran dan fungsi BIN, kewenangan operasional, pengawasan, dan peningkatan kapasitas lembaga. Meski begitu, masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi BIN, seperti kompleksitas ancaman dan kebutuhan untuk merestrukturisasi lembaga.

Intelijen memiliki peran penting dalam sistem peringatan dini untuk mengatasi berbagai ancaman terhadap keamanan nasional. Tantangan seperti terorisme, radikalisme, kejahatan siber, konflik sosial, dan separatisme memerlukan respons yang cepat dan efektif dari BIN. Restrukturisasi kelembagaan intelijen, peningkatan teknologi, kapasitas personel, dan koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah yang diusulkan untuk memperkuat BIN dalam menghadapi ancaman yang ada.

Yudha Kurniawan dosen Universitas Indonesia

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara

Source link