“Laut Sumenep Bersertifikat: Penemuan Menjanjikan dari BPN”

by -18 Views

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep memberikan tanggapannya terkait kontroversi laut bersertifikat seluas 20 hektare di Sumenep, Madura. Menurut BPN Sumenep, sebidang wilayah laut di Dusun Tapak Kerbau, Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, telah memiliki sertifikat resmi sejak 2009. Isu ini mencuat setelah pihak yang mengklaim kepemilikan wilayah tersebut berencana melakukan reklamasi dan pemagaran. Wilayah ini merupakan lokasi utama bagi penduduk setempat dalam mencari ikan sebagai sumber penghidupan, namun kini menjadi polemik. Kasi Pendaftaran Hak pada ATR/BPN Sumenep, Suprianto, membenarkan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat sah secara hukum sejak 2009. Proses sertifikasi dilakukan melalui ajudikasi dengan pengukuran lahan yang melibatkan pihak ketiga. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa area tersebut bukan laut, melainkan daratan datar yang tergenang saat pasang dan terlihat kembali saat air laut surut. Meskipun ada pihak yang merasa dirugikan, sertifikat tersebut tetap diakui sah secara hukum.