Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (2/2). Tersangka FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) ditangkap di Kota Depok pada Rabu (5/2) setelah kasus tersebut terjadi. Kasus ini dimulai ketika tersangka MVH mengajak FH untuk melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Mereka kemudian melihat seorang anak membawa telepon seluler di Jakarta Selatan dan langsung mencoba mencurinya. Aksi pencurian tersebut menyebabkan korban terjatuh dan tersungkur dari sepedanya. Selanjutnya, kedua tersangka melarikan diri dan menggadaikan ponsel curian ke sebuah warung. Dari pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka MVH telah menjalani hukuman sebelumnya atas kasus pencurian, sementara tersangka FH merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian berbeda pada periode tertentu dengan total kerugian mencapai Rp2,05 juta. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Semua informasi ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Pelaku Pencurian Anak Jaksel Ditangkap: Penemuan Menjanjikan
