Penangkapan Kelompok Pencuri Motor Jadi Sorotan di Jakarta Barat

by -44 Views

Kepolisian berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sejak tahun 2023 dengan menangkap lima pelaku. Kelimanya adalah R (28 tahun), A (22 tahun), F (25 tahun), serta pasangan suami-istri, B dan N. Dua di antaranya bertindak sebagai eksekutor, yaitu R dan A, sedangkan F berperan sebagai “pilot” dalam aksi pencurian. Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, ketiganya adalah residivis kasus pencurian.

Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sementara pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023. Sedangkan pasangan suami-istri, B dan N, berperan sebagai penadah barang curian. Kasus ini terkuak setelah warga Palmerah melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario. Tim penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pelaku A dan R berhasil ditangkap di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, sedangkan pelaku F ditangkap di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Beberapa barang bukti seperti kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan tiga sepeda motor hasil curian disita oleh polisi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun, sementara pasangan suami-istri B dan N dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.