Seorang ayah di Kota Medan, Dede S Siregar, mengekspresikan kekecewaannya atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh anak perempuannya yang berusia 10 tahun. Dugaan pelaku dari aksi penyiraman air panas ini adalah seorang ASN bernama FDSH. Dalam unggahannya di media sosial Facebook, Dede meminta agar pelaku tersebut diproses secara hukum dan diberhentikan dari jabatannya karena tindakannya tidak sesuai dengan norma korps pegawai negeri. Kejadian ini terjadi pada 21 Januari 2025 dan menyebabkan putri Dede mengalami luka bakar parah di bagian paha akibat terkena air panas. Dede menegaskan bahwa ia sudah menceraikan istrinya karena telah menganiaya putrinya, namun pelaku tidak pernah meminta maaf, bahkan ketika putri korban yang merupakan anak tiri pelaku. Dede juga berencana untuk melaporkan mantan istrinya tersebut ke polisi dan pihak terkait, seperti Penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Inspektorat Sumut, agar mendapat perlakuan sesuai aturan yang berlaku. Pasca kejadian tersebut, Dede mengaku tidak bertemu dengan istrinya dan berharap agar Pemprov Sumut memberikan perhatian yang serius terhadap kasus ini.
Dugaan ASN Dinas PPPA Sumut Siram Air Panas ke Anak Tiri: Penjelasan Ayah
