Kejaksaan Enggan Ajukan Upaya Hukum untuk Korban Investasi Bodong EDCCash

by -5 Views

Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa. Mereka menginginkan uangnya segera kembali. Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mulyana, menyatakan harapannya agar Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lagi karena mereka merasa putusan Pengadilan Tinggi Bandung telah adil. Sebagai korban, mereka merasa bahwa keadilan telah dipenuhi dengan putusan tersebut. Hal terpenting bagi korban adalah mendapatkan kembali uang mereka walaupun tidak secara penuh. Mulyana juga menyebutkan bahwa sekitar 500 korban lainnya telah cukup lelah karena mengurusi kasus ini yang telah menimbulkan kerugian lebih dari Rp600 miliar. Para korban ingin agar proses ini selesai dengan cepat, di mana aset terdakwa dapat segera dijual dan hasilnya dibagi sesuai ketetapan.

Mylanine Lubis, kuasa hukum dari para korban yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, menyatakan bahwa semua korban investasi bodong telah merasa mendapatkan keadilan. Mereka telah berdamai dengan para terdakwa yang mengakui kesalahannya dan ingin mengembalikan kerugian dengan menjual seluruh asetnya. Dia berharap agar Jaksa segera menyelesaikan kasus ini agar kerugian dapat dikembalikan. Pada tahun 2021, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang melalui aplikasi kripto EDCCash yang termasuk dalam daftar investasi ilegal. Salah satunya adalah CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash. Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa seperti kendaraan, uang tunai, dan barang mewah sebagai bagian dari proses hukum ini.